Fitur

OTTO TREND

wendy-budiman.blogspot.com

Cara Usir Virus Shortcut

0 komentar

Selain nyetel motor ternyata FD di komputer kita juga punya penyetelan agar tidak dihinggapi sesuatu yang tidak diinginkan..
Hehehehe

Cara mengatasi/ mengusir virus shortcut yang ada di FD, yaitu :
  1. Buka CMD/ comand prompt (dengan cara: klik logo windows di keyboard+R lalu ketikkan cmd)
  2. Pindah ke drive FlashDisk yang ada virus shortcutnya. Misal di drive i maka >i
  3. Ketik attrib -h -r -s /s /d
  4. Tunggu sampai folder asli muncul
  5. Setelah folder asli muncul, maka akan terlihat shortcut-shortcut yang tidak diinginkan
  6. Delete semua shortcut yang tidak di inginkan
  7. Maka bersihlah FD-nya
  8. selamat mencoba .


Persyaratan Perpanjangan SKCK

0 komentar
1. SKCK lama asli/ photocopy
2. Photocopy KTP yang berlaku
3. Photocopy Kartu Keluarga yang berlaku
4. Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
Biaya perpanjangn SKCK sama dengan membuat baru cuma bedanuya gak usah bayar buat sidik jari lagi Rp 10.000,-
Hehehehe

Skema Pembuatan SKCK baru

0 komentar
1. Photocopy KTP yang berlaku
2. Photocopy KK yang berlaku
3. Surat rekomendasi dari POLSEK tempat kita tinggal
4. Rumus sidik jari dari identifikasi (reskrim)
5. Pas photo berwarna ukuran 4x6 untuk SKCK dan ukuran 3x4 untuk sidik jari masing-masing 3 lembar
Biaya untuk pembuatan SKCK sebesar Rp 10.000,-

_wnz-chubby_

info Tilang !

0 komentar
Nah pengetahuan bagi rider yeuh !!!!


ketika kita dikasih SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.. Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilai tilang. Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan di kejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

tapi SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. You know what!? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu!